Green Building merupakan salah satu gagasan solutif untuk mengurangi dampak isu pemanasan global di era industri saat ini, sehingga menjadi tuntutan untuk diterapkan dalam desain arsitektur. Setidaknya perencanaan dan perancangaan dengan gagasan green building mampu merubah iklim mikro menjadi lebih baik. Di lingkup Indonesia, green building tengah menjadi tren dalam perancangan desain arsitektur yang beriringan dengan tumbuhnya kesadaran terhadap sertifikasi bangunan hijau oleh organisasi non-profit Green Building Council Indonesia (GBCI). Penelitian ini bertujuan untuk menilai berdasarkan standar bangunan hijau sebuah bangunan bersejarah di Tawangmangu yang telah dikonservasi dengan konsep optimal, efisien dan fungsional, yakni Rumah Atsiri Indonesia. Penelitian ini menerapakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan paramater Greenship New Building ver. 1.2 yang telah disediakan oleh GBCI. Hasil penilaian yang telah dilakukan untuk setiap kategori adalah, Tepat Guna Lahan (ASD: 10 poin), Konservasi Energi (EEC: 3 poin), Konservasi Air (WAC: 3 poin), Siklus Material (MRC: 7 poin), Kenyamanan dalam Ruang (IHC: 3 poin), dan Manajemen lingkungan (BEM: 0 poin), sehingga total keseluruhan poin yang didapatkan Rumah Atsiri Indonesia adalah 26 poin. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa gedung baru di kawasan Rumah Atsiri Indonesia belum layak dinyatakan sebagai green building karena belum memenuhi poin minimal yang disyaratkan Green Building Council Indonesia (GBCI).