Johan Jasin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN Johan Jasin
Jurnal Inovasi VOL. 06, NO. 03, THN. 2009
Publisher : Jurnal Inovasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.94 KB)

Abstract

The Founding Fathers menetapkan salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan Pemerintah Indonesia adalah : mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Mencerdaskan kehidupan bangsa hakikatnya adalah pendidikan, merupakan hak konstitusional yang bersifat universal, dinikmati secara adil tanpa diskriminasi oleh seluruh warga negara, karenanya diperlukan pengaturan melalui perundang-undangan sebagai dasar tindakan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan pusat dan daerah. Kewenangan ini tercermin dan bersumber dari Pasal, 28 31 dan 18 UUD NRI Tahun 1945, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kewenangan Pemerintah diperoleh secara atributif, sementara kewenangan Pemerintah Daerah diperoleh secara delegatif dan mandat berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan kewenangan ini harus dipertanggung jawabkan kepada publik. Bilamana menyimpang dan atau merugikan warga negara, pemerintah daerah harus mempertanggung jawabkan secara administratif (liability, dan responsibility,) tanpa menutup kemungkinan tanggung jawab perdata atau bahkan pidana, sebagai wujud perlindungan hukum.
Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Anak Memperoleh Pendidikan Johan Jasin
JURNAL LEGALITAS Vol 2, No 3, 2009
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (10092.389 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v2i3.669

Abstract

Child Presence in a family is not only becomes hungering and hope, but that\'s God\'s Mercy and God\'s trust. As trust, child like adult man, has basic rights like life rights, talks and have a religion. To enjoy this rights betterly, child haw other rights. For example education, that by international world has been poured in universal Declaration of Human Right, convention of children right and document of other regional, as reference and obligation banding member tate PBB.For Indonesian nation, basis latu, arrangement, protection, enforcer of chlid basic rights in education, met in UUD 1945 formulated through UU/39/1999,UU/20/2003 and UU/20/2003. The law and regulation presence indicates that in formal yuridis of chlid basic rights to education has been given protection, but government has not optimal to implementing of their responsibility. The Government with support from all stakeholder must seriously upholds the rule,because success of education will yield quality and excellent human resource that will be builds and positions this country paralel and can vie with other state in global era. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Asasi Anak, Pendidikan.