Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi tanah dan kaitannya dengan konflik tanah pada masyarakat Batak Toba dengan mengambil daerah penelitian di Desa Sigaol Lumban Suhisuhi Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Metode yang digunakan asalah pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami dan menafsirkan makna dari suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia sehingga dapat memberikan gambaran sistematis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa Hamoraon (kekayaan), hasangapon (kehormatan), hagabeon (beranak cucu) merupakan pandangan dan cita-cita hidup masyarakat Batak Toba yang harus direalisasikan dalam kehidupannya. Dalam merealisasikan prinsip dan cita-cita hidup, mereka menganggap kekayaan merupakan jalan bagi tercapainya hasangapon (kehormatan), kekuasaan dan hagabeon (beranak cucu). Bagi masyarakat Batak Toba tanah dianggap jalan mendapatkan kekayaan sehingga mereka berlomba-lomba untuk memiliki tanah. Di samping berfungsi sebagai penambah kekayaan, tanah terutama tanah warisan memiliki fungsi dan nilai yang lain yakni sebagai pelambang status (harga diri), pelambang identitas keturunan dan mengandung nilai ekonomis. Beragamnya nilai dan fungsi tanah bagi masyarakat Batak Toba tidak jarang menjadi pemicu terjadinya konflik tanah dikalangan masyarakat Batak Toba. Kata Kunci : Fungsi Tanah; Batak Toba; Konflik Tanah.