Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai analisis ajaran sosiological jurisprudence yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pengaturan yang sifatnya sentralistik saat ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah, semestinya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah harus mengindahkan hukum-hukum yang berasal dari masyarakat hukum di daerah otonom. Diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggali kembali hukum-hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat di daerah. Penggalian hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat dapat dipakai sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan bisa mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang digali dari masyarakat, terutama yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. Kata Kunci : Filsafat, Hukum, Nilai-nilai Budaya.