Pemerintah telah mempersiapkan peraturan perundangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh masarakat global. Institusi perguruan tinggi adalah lembaga yang bertanggung jawab menyiapkan tenaga kerja melalui pendidikan formal dalam jenjang vokasi, sarjana, pascasarjana serta profesi. Oleh karena itu perguruan tinggi juga harus menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut di atas di antaranya melalui penyesuaian kurikulum dan proses pembelajarannya agar lulusan yang dihasilkan mendapat pengakuan kesetraan tersebut. Melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) lembaga pendidikan formal khususnya perguruan tinggi harus menyesuaikan diri.
Kata kunci: Kurikulum, KKNI, capaian pembelajaran.