Intan Permata Sari
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Jenis Intan Permata Sari
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1842

Abstract

Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksuall karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain. Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum. Di dalam hukum Islam larangan berperilaku seks menyimpang seperti homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath'i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual, yaitudibunuh, dibakar dan dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan mazhab Syafi'i karena banyak penduduk Indonesia yang mengikutinya.