Gamal Akhyar
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan: Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Gamal Akhyar; Allizana Muzdalifah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5858

Abstract

Setiap perbuatan yang terjadi di gampong dapat diselesaikan dengan adat sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengenai jenis-jenis sengketa adat yang diselesaikan melalui lembaga adat, termuat dalam pasal 13 ayat (1) Qanun tersebut, dalam hal ini terdapat 18 (delapan belas) kasus yang dapat diselesaikan secara adat, diantara lain ialah: perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat/mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat),pelecehan,fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. Pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dengan melihat pertimbangan-pertimbangan Aparat Gampong terhadap perkara pidana adat yang sudah diselesaikan secara Adat kemudian dilimpahkan  ke jalur peradilan. Sehingga penelitian ini diarahkan terlebih dahulu untuk menelusuri bentuk pidana adat dan prosedur penyelesaian pidana adat di gampong Lamgugob. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research), sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi (pengamatan) dan interview (wawancara). Adapun hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan pelimpahan pidana adat oleh Aparat Gampong, ada 5 pertimbangan yaitu: sanksi adat sebagai peraturan (reusam) gampong, kurang puasnya masyarakat pada sanksi gampong, wewenang dalam mengadili, adanya pemisahan antara Sanksi Adat dengan Hukum Syari’at, dan tidak ingin menghadirkan pihak keluarga pelaku. Adapun hasil pelimpahan perkara tersebut jalur peradilan (Wilayatul Hisbah) tidak diproses lebih lanjut, karena mereka tidak menginginkan adanya dualisme hukum sehingga kasus khalwat tersebut dikembalikan kepada gampong.