Dosen Pembimbing:1. Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN2. Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, MHum3. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA Tanah ulayat kaum sering menjadi konflik di tengah masyarakat yang berujung pada gugatan sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Pesisir Selatan. penggunaan tanah yang lama kelamaan tanah yang pada awalnya milik kebersamaan akan beralih dan berproses melalui individualisasi hak secara legal dimata hukum maupun tidak legal.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitif, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu library research, dan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang didukung data wawancara. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan anggota kaum ingin mengkonversi menjadi hak milik privat karena anggota kaum ingin mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dan memperkuat bukti pemindahtanganan hak (dijual) kepada pihak lain. Secara prosedur syarat konversi hak atas tanah menjadi hak milik privat di Kabupaten Pesisir Selatan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dan berdasarkan Surat Edaran Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera BaratHambatan yang dihadapi dalam konversi hak atas tanah menjadi hak milik privat di Kabupaten Pesisir Selatan masih kuatnya adat, sehingga UUPA belum mengakomodasikan dengan jelas bentuk dan format pendaftaran dan penerbitan tanah ulayat kaum yang sesuai dengan kearifan lokal Sumatera BaratKata Kunci : Hak milik privat ; Kabupaten Pesisir Selatan ; Konversi ; Sumatera Barat ; Tanah ulayat kaum