Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH YANG DILAKSANAKAN OLEH KOPERASI SYARIAH KAUM IBU AL-IKHLAS SUKADONO, TANJUNG GUSTA, DELI SERDANG NAZMA HUSNA
PREMISE LAW JURNAL Vol 15 (2019): VOLUME 15 TAHUN 2019
Publisher : PREMISE LAW JURNAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.513 KB)

Abstract

Dosen Pembimbing:1. H. Zamahksyari Bin Hasballah Thaib, LC, MA, PhD2. Dr. Utary Maharani barus, SH, MHum3. Dr. Yefrizawati, SH, MHum The principle of freedom to make contracts or what is called Al-Hurriyah in Islamic Laws which means that all concerned parties are free to make contracts, to decide with whom and the object of the contract, and to determine how to make settlement in the future as long as it is not contrary to Islamic Sharia Laws. Mudarabah (sharing the profit and loss with venture capital) financing contract is a contract between shahibul maal (financer) who provides 100% of capital to mudarib (working partner) for a productive business. The mudarabah financing contract done by the sharia cooperative is unilaterally determined as shahibul maal. The research problems are how mudarabah financing contract is regulated based on Islamic Laws, how the principle of freedom to make contracts is implemented in form of a standard contract in the Sharia Cooperative of the Al Ikhlas Motherhood in Sukadono in accordance with Islamic Laws, and how about the legal protection for the members involved in the contract.This is a normative and empirical juridical research which is analytically descriptive. It uses primary data collected from interviews and questionnaires, and secondary data collected from primary, secondary, and tertiary legal materials. This research is done in Sharia Cooperative of the Al Ikhlas Motherhood in Sukadono, Jalan Tanjungn Permai No. 303, Deli Serdang. The analysis used is qualitative data analysis.Mudarabah financing contract is regulated in a verse of the Quran i.e. Surah Al- Muzzammil verse 20, Hadith in Ibnu Majah No. 2280, Ijma’, a number of Sahabah handed to a mudarib the property of orphand as mudarabah, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 on Mudarabah Financing (Qiradh), stating that mudarabah financing contract is an agreement between shahibul maal who gives100% of capital to mudarib for a productive business. The principle of freedom to make contracts in the mudarabah financing contract in form of a standard contract according to Islamic Laws that is done by the Sharia Cooperative of the Al Ikhlas Motherhood in Sukadono is not implemented, because in spite of the members’ willingness, the standard contract is contrary to Islamic Laws. The legal protection for the members involved in the mudarabah financing contract done by the Sharia Cooperative of the Al Ikhlas Motherhood in Sukadono, Tanjung Gusta, is the khiyar i.e. khiyar asy-syart, meaning that when there is a dispute and it cannot be settled by a discussion, it can be settled by the Religious Court.Keywords: Al-Hurriyah, Sharia Cooperative, Mudarabah Contract
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERJANJIAN TERTULIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Putusan PN Sleman No.330/Pid.Sus/2015/PN.Snm Dan Putusan PN Purworejo No.15/Pid.Sus/2015/PN.Pwr) NAZMA HUSNA; Syafruddin Kalo; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.617 KB)

Abstract

ABSTRAK Nazma Husna[1] Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis***   Dalam perjanjian pinjam meminjam, Lembaga Pembiayaan non bank selalu mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pinjaman. Perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit dengan jaminan fidusia merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan masyarakat. Meskipun suatu perjanjian telah dilaksanakan dengan sebuah jaminan namun bukan berarti perjanjian tersebut akan berjalan dengan lancar. Adapun salah satu kendala dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yaitu Debitur melakukan perbuatan dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dengan cara menjual maupun menyewakan kembali kepada pihak ketiga. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana aspek hukum pidana dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penelitian skripsiini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperolehdaribahanhukum primer, bahanhokumsekunderdanbahanhokumtersier. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam UUJF yaitu diatur dalam Pasal 36 UUJF, pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, kemudian yang diatur dalam Pasal 35 UUJF para pihak dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahuioleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Dalam menerapkan hukum pidana terhadap pelaku pengalihan objek jaminan fidusia hakim tidak hanya mempertimbangkan delik yang ada di UUJF tetapi juga delik yang ada di KUHP. Pada Putusan No. 330/Pid.Sus/2015/PN.SNM hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Sementara pada Putusan No.15/Pid.Sus/2015/PN.PWR hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana umum daripada Hukum pidana khusus, yaitu hakim menjatuhkan Pasal 372 KUHP  sebagai delik penggelapan. Padahal segala perbuatan yang merupakan pelanggaran jaminan fidusia harus dikenakan delik dalam UUJF. Sebab aturan khusus menyampingkan aturan umum. [1]Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara