ABSTRAK Nazma Husna[1] Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis*** Dalam perjanjian pinjam meminjam, Lembaga Pembiayaan non bank selalu mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pinjaman. Perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit dengan jaminan fidusia merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan masyarakat. Meskipun suatu perjanjian telah dilaksanakan dengan sebuah jaminan namun bukan berarti perjanjian tersebut akan berjalan dengan lancar. Adapun salah satu kendala dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yaitu Debitur melakukan perbuatan dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dengan cara menjual maupun menyewakan kembali kepada pihak ketiga. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana aspek hukum pidana dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penelitian skripsiini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperolehdaribahanhukum primer, bahanhokumsekunderdanbahanhokumtersier. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam UUJF yaitu diatur dalam Pasal 36 UUJF, pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, kemudian yang diatur dalam Pasal 35 UUJF para pihak dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahuioleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Dalam menerapkan hukum pidana terhadap pelaku pengalihan objek jaminan fidusia hakim tidak hanya mempertimbangkan delik yang ada di UUJF tetapi juga delik yang ada di KUHP. Pada Putusan No. 330/Pid.Sus/2015/PN.SNM hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Sementara pada Putusan No.15/Pid.Sus/2015/PN.PWR hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana umum daripada Hukum pidana khusus, yaitu hakim menjatuhkan Pasal 372 KUHP sebagai delik penggelapan. Padahal segala perbuatan yang merupakan pelanggaran jaminan fidusia harus dikenakan delik dalam UUJF. Sebab aturan khusus menyampingkan aturan umum. [1]Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara