Dizaman era globalisasi baru ini pemimpin kini ditantang untuk semakin memantapkan visi dan misi nyata dan kepekaan nilai bagi organisasi yang hendak dipimpinnya. Mereka ditantang untuk mampu bekomunikasi dan memotivasi tim kerja atau para pegawai untuk meningkatkan disiplin kerja secara lebih efektif. Tetapi tetap saja apa yang diharapkan yang baik bagi suatu organisasi pemerintah terkadang terdapat yang tidak diinginkan seperti beberapa indikasi masalah diantarnya adalah ketidakberadaan pegawai dikantor sehingga minimya para pegawai dikantor kecamatan, sering terlambat datang ke kantor dan pulang lebih awal sebelum jam pulang kantor yang tidak sesuai aturan. Itulah penulis yang temukan dilapangan. Maka aturan yang berhubungan dengan masalah diatas tersebut adalah Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin kerja pegawai dan PP Nomor 19 Tahun 2008 yang mengatur tentang Kecamatan yang perpatokan pada Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Oleh sebab itu disinilah alasan mengapa penulis mengkaji jauh lebih dalam tentang peran kepemimpinan camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai dikantor kecamatan Amurang Barat di kabupaten Minahasa Selatan karena keberhasilan suatu organisasi pemerintahan dalam hal ini pemerintahan dalam mencapai sesuatu tujuan ditentukan oleh suatu kerja sama yang efisien dan profesionalitas camat dalam memotivasi pegawai di kantor agar dimana tercipta suasana kerja dengan disiplin kerja yang baik dari para pegawainya. Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat demi Perjuangan Indonesia.