Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perubahan Fungsi Lahan Pertanian menjadi Perumahan dan Dampaknya terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Suwari Akhmaddhian; Idit Vikriandi
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 11 No 01 (2020)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (13.271 KB) | DOI: 10.25134/logika.v11i01.2557

Abstract

The purpose of this study was to determine the condition of agricultural land in Bantarujeg Subdistrict, Bantarujeg Sub-district prior to the housing development and the factors that caused the change in the function of agricultural land into housing in the Bantarujeg Sub-District. This research was conducted using descriptive-analytical method, with an empirical juridical approach. The results of the study revealed that the agricultural sector until 2018 was a reliable source of economic development in Majalengka Regency and the factors that resulted in the conversion of the function of agricultural land to non-agriculture were caused because of the demands for the development of the Majalengka Regency which had then been incorporated into the Regency RPJMD .Keywords: Change in Land Function, Environmental Law AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi lahan pertanian di Kecamatan Bantarujeg Kelurahan Bantarujeg sebelum adanya pembangunan perumahan dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kelurahan Bantarujeg. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analistis, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Sektor pertanian hingga tahun 2018 menjadi sumber perkembangan perekonomian yang mampu diandalkan di Kabupaten Majalengka dan faktor-faktor yang mengakibatkan pengalih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian itu di sebabkan karna adanya tuntutan pengembangan Kabupaten Majalengka yang kemudian sudah di masukkan ke dalam RPJMD Kabupaten.Kata kunci: Perubahan Fungsi Lahan, Hukum Lingkungan