The purpose of this study is to find out how to regulate sanctions for civil servants who do not enter the office. The research method used is normative juridical, which is an approach method by studying the law which is conceptualized as a norm or rule that applies in society, and serves as a reference for everyone's behavior. data collection tool through library research. ata used secondary, that is data obtained through the study of documentation by reading scientific books, magazines, internet, newspapers and other readings related to research. The results of the study are Civil Servants are elements of the state apparatus, public servants, and public servants who must be a good role model for the community in the behavior, actions and adherence to applicable laws and regulations. To maintain dignity and honor, Civil Servants must carry out the code of ethics and code of conduct as regulated in Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus5 and Government Regulation Number 42 of 2004 concerning Corps of Soul Development and Civil Servant Code of Ethics. Civil Servants have the function and task of implementing public policies in accordance with statutory provisions, professional and quality public services, and national glue and unity.Keywords: sanctions; absent from work; discipline; government employees. AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap sanksi bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. ata yang digunakan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara membaca buku-buku ilmiah, majalah, internet, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjaga martabat dan kehormatan, Pegawai Negeri Sipil harus menjalankan kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara5 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan perekat dan pemersatu bangsa.Kata Kunci : sanksi; tidak masuk kerja; displin; pegawai negeri sipil.