The purpose of this study is to study the juridical discussion about fish theft carried out in other countries in Indonesia, the impact of fish safety in Indonesia and the penalties received by fish theft in Indonesia. Type of descriptive research analysis by discussing juridical normative. The results of the study revealed the facts before improvements in various fields of government were not confirmed in court preparations. The impact of illegal fishing is Damaging the Preservation of Fish in the Indonesian Sea, Harming the National Economy, Environmental Damage, Illegal Fisheries Violating Indonesian Sovereignty. Related to Sanctions Against Foreign Fishing Vessels is the application of Criminal Penalties for Fisheries, and Drowning of Foreign Fish Ships conducting Illegal Fishing at ZEEI. In conclusion now law enforcement against illegal fishing has begun in the follow-up by the Indonesian government by converting Article 69 paragraph (4) of Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries.Keywords: Law enforcement , Illegal Fisshing AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai pencurian ikan yang dilakukan negeri lain di Indonesia, dampak yang ditimbulkan dari adanya pencurian ikan di Indonesia dan sanksi yang akan diterima oleh pencurian ikan di Indonesia. Jenis peneltian deskriptif anlisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa sebelum adanya perbaikan diberbagai bidang kelautan pemerintah tidak tegas dalam memproses pelaku pelanggaran. Dampak dari ilegal fishing adalah Merusak Kelestarian Ikan di Laut Indonesia, Merugikan Ekonomi Negara, Kerusakan Lingkungan, Illegal Fishing Melanggar Kedaulatan Indonesia. Adapun Sanksi Terhadap Kapal Ikan Asing yaitu penerapan Hukuman Pidana Perikanan, dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI. Kesimpulannya sekarang penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing sudah mulai di tindak tegas oleh pemerintah Indonesia dengan menjalankan fungsi Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Kata kunci: Penegakan Hukum, Illegal Fisshing