Law is a regulation made by an authorized institution to regulate public order. A realistic approach to law is legal certainty. The purpose of this research is to find out the principle of legal certainty that plays a role in the administration of taxation in Indonesia. The research method used by the author is Normative Juridical, with data collection tools through literature study. The results showed that legal certainty is "sicherkeit des Rechts selbst" (certainty about the law itself). A law must be certain because with certain things it can be used as a measure of truth and for the achievement of legal objectives that demand peace, tranquility, welfare and order in society as well as legal certainty must be able to guarantee public welfare and guarantee justice for the community.Keywords: Principle of Legal Certainty, taxation AbstrakHukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur ketertiban masyarakat. Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Asas kepastian hukum berperan dalam penyelenggaraan perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Normatif, dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kepastian hukum adalah “sicherkeit des Rechts selbst” (kepastian tentang hukum itu sendiri). Suatu hukum harus pasti karena dengan hal yang bersifat pasti dapat dijadikan ukuran kebenaran dan demi tercapainya tujuan hukum yang menuntut kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban dalam masyarakat serta kepastian hukum harus dapat menjadi jaminan kesejahteraan umum dan jaminan keadilan bagi masyarakat.Kata Kunci : Asas Kepastian Hukum, perpajakan