Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Independen? Moh Rizaldi
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 12 No 01 (2021)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v12i01.3754

Abstract

Demonstrations that took place on a massive and widespread basis for days at the end of 2019, did not trigger lawmakers not to pass Law Number 19 of 2019 (KPK Law). One of the issues highlighted by the amendment to the law is the independence of the Corruption Eradication Commission (KPK). This study aims to correct the independence of the KPK. The research method used is legal research with a statutory approach, conceptual approach, and historical approach. The results of this study concluded that after the changes, The KPK is the auxiliary state organ, in the form of, an quasi independent  state agency. This change has implications for changing the status of KPK employees to state civil apparatus and KPK as objects of the right to inquiry the People's Representative Council (DPR). This research suggests that changes should be made to the KPK Law, especially in the method of decision making in the Supervisory Board. In addition, it is necessary to limit the scope of the DPR's inquiry rights against the KPK.Demonstrasi yang terjadi secara masif dan meluas selama berhari-hari di akhir tahun 2019, tidak menyulutkan pembentuk undang-undang untuk tidak mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Salah satu isu yang disoroti dari perubahan UU tersebut adalah tentang independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengoreksi independensi KPK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sesudah perubahan, KPK berkedudukan sebagai lembaga negara penunjang berjenis kuasi lembaga negara independen. Perubahan tersebut berimplikasi pada berubahnya status pengawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dan KPK sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelitian ini menyarankan agar dilakukan perubahan terhadap UU KPK khususnya dalam metode pengambilan keputusan di Dewan Pengawas. Selain itu perlu kiranya membatasi ruang lingkup hak angket DPR terhadap KPK
Makna “Pemilihan Yang Bersifat Ketatanegaraan” Sebagai Alasan Kehilangan Kewarganegaraan Moh Rizaldi
Journal of Judicial Review Vol 22 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jjr.v22i2.1477

Abstract

Indonesia adalah salah satu dari 15 negara penyuplai imigran terbanyak di dunia. Fenomena ini tidak lepas dari pengaruh HAM dan globalisasi. Terhadap hak imigran, sejumlah negara telah memperluas hak untuk memilih kepada penduduk bukan warga negara. Di Indonesia, salah satu alasan hilangnya kewarganegaraan RI adalah apabila warga negara, tanpa diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing. Ketentuan itu sangat multitafsir dan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan hal itu diajukan dua identifikasi masalah pertama apakah makna pemilihan yang bersifat ketatanegaraan dan kedua apa pentingnya keikutsertaan WNI dalam pemilihan tingkat lokal di negara asing. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa makna pemilihan bersifat ketatanegaraan adalah pemilihan yang dilakukan oleh rakyat untuk memilih pejabat-pejabat di lingkungan lembaga kenegaraan yaitu legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Selain itu pentingnya keterlibatan WNI dalam pemilihan di tingkat lokal di negara asing disebabkan dua hal pertama keterlibatan mereka dapat meningkatkan kualitas pemerintahan demokratis; dan Kedua, mereka adalah salah satu pemangku kepentingan di negara tersebut.