The purpose of this study is to analyze the Constitutional Court Decision related to children born outside legal marriage. The research method used is normative juridical approach. The results of the study are that Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 dated February 17, 2012, has made a legal breakthrough by deciding that Article 43 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage contradicts the 1945 Constitution. In its ruling, the Constitutional Court stated that Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law contradicts the 1945 Constitution as long as it means to eliminate relations with men which can be proven through science and technology and / or evidence others turned out to have blood relations as his father. Based on the aforementioned Constitutional Court Decision, it has quite basic legal consequences in the life of the community because the Constitutional Court's decision has changed the legal construction of the provisions of out-of-wedlock children as referred to in Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law to be expanded not only to children born outside of marriage that are not only recorded but also children born from a relationship without ties or incidental relationships, including adultery and discordant children.Keywords: Legal Inventions, Decisions; Status of Outdoor Married Children AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait anak yang lahir di luar perkwawianan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penedekatan yuridis normative. Hasil penelitian adalah bahwa Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memutuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup mendasar dalam kehidupan masyarakat disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah merubah konstruksi hukum ketentuan anak luar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menjadi diperluas tidak hanya anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak dicatatkan saja tetapi juga anak yang lahir dari suatu hubungan yang tanpa ikatan atau hubungan yang insidentil, termasuk anak zina dan anak sumbang. Kata Kunci : Penemuan Hukum, Putusan; Status Anak Luar Kawin