The purpose of this study is to find out how the implementation of law enforcement by the police in drug crimes committed by members of the police? And what are the obstacles to law enforcement against members of the police who commit drug crimes ?. The research method used is normative juridical, which is an approach method by studying the law which is conceptualized as a norm or rule that applies in society, and serves as a reference for everyone's behavior. data collection tool through library research. ata used secondary, that is data obtained through the study of documentation by reading scientific books, magazines, internet, newspapers and other readings related to research. The results of the study are the arrangements regarding law enforcement related to criminal acts committed by members of the police that are regulated in several regulations of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, Law Number 36 of 2009 regarding Health, Government Regulation Number 1 of 2003 concerning Dismissal of Members of the National Police and Regulation of the Chief of Police No. 14 of 2011 concerning Polri's Professional Ethics Code.Keywords: sanctions; code of Ethics; ethics; Police; narcoticsAbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian? Dan bagaimana kendala penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana narkoba?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. ata yang digunakan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara membaca buku-buku ilmiah, majalah, internet, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu pengaturan mengenai penegakan hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian yaitu diatur dalam beberapa peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.Kata Kunci : sanksi; kode etik; etika; polisi; narkotika.