This Author published in this journals
All Journal Sosio Konsepsia
- Sutaat
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KINERJA TKSK DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI BANDUNG - Sutaat
Sosio Konsepsia Vol 3 No 3 (2014): Sosio Konsepsia
Publisher : Puslitbangkesos Kementerian Sosial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/ska.v3i3.359

Abstract

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan pelaksana pendampingan sosial yang bisa menjembatani program kementerian Sosial untuk menggerakan masyarakat dan potensi kesejahteraan sosial lainnya. Keberadaan TKSK juga dapat mendukung pelaksanaan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang membutuhkan pemetaan target sasaran, sehingga keberadaan petugas di lokasi sasaran menjadi penting. Sejak terbentuknya TKSK hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana kinerjanya dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Apakah kebijakan yang ada cukup menunjang tugas dan fungsi TKSK. Untuk itu maka kajian ini dilakukan guna melihat profil TKSK, dan kinerjanya dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan dengan analisa model evaluatif. Lokasi penelitian di Kabupaten Bandung, meliputi 29 TKSK di 29 kecamatan. Pengumpulan data dengan cara diskusi kelompok, wawancara dengan informan instansi, dan melalui angket bagi semua TKSK di Kabupaten lokasi penelitian (terutama untuk melihat profilnya). Tulisan ini menyajikan berbagai informasi tentang kinerja TKSK dan permasalahan yang dihadai, sebagai bahan bagi perumusan kebijakan yang tepat tentang posisi strategis TKSK, agar kinerja TKSK di level kecamatan mencapai hasil yang optimal. Ada tiga rekomendasi penting yang diajukan dalam tulisan ini, yakni: 1) Peninjauan Kembali Permensos No, 03/2013: terutama yang terkait dengan persyaratan dan status TKSK (relawan atau petugas); 2)Penugasan PNS sebagai TKSK, melalui penempatan/penugasan PNS (fungsional atau struktural); 3) TKSK dikukuhkan sebagai tenaga honorer/kontrak, yang bertugas sebagai manajer pengendali penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial di level kecamatan.