Abstrak Seiring berkembang pesatnya perdagangan internasional, Letter of Credit (L/C) menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi sistem pembayaran yang dilakukan oleh para pihak. Hal ini juga harus dibarengi dengan sikap antisipatif, oleh karenanya masih ada juga terjadi sengketa dalam penanganan L/C yang mengakibatkan kerugian bagi bank dan juga berdampak kepada perekonomian negara. Bank sebagai pemeran penting dalam pelaksanaan L/C tersebut haruslah menjaga agar dapat berjalan dengan baik. Kunci utama ialah dengan selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudent banking principle). UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tentunya menjadi dasar dalam penerapan prinsip itu. Kata Kunci : Letter of Credit (L/C), Prinsip Kehati-hatian, Perbankan. Abstract As the rapidly growing international trade, Letter of Credit (L / C) to be one option in overcoming the payment system made by the parties. This should also be accompanied by anticipatory attitude, therefore there is also a dispute in the handling of L / C which resulted in losses for banks and also affect the country's economy. Banks as important holders in the implementation of the L / C must keep it in order to run well. The main key is to always be guided by the principle of prudence (prident banking principle). UU No. 10 of 1998 concerning Banking must be the basis for the application of that principle. Keywords : Letter of Credit (L/C), Prudential Principles, Banking.