This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Ningrun Sirait
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PRAKTIK MONOPOLI TERHADAP INDUSTRI TELEKOMUNIKASI (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO.10/KPPU-I/2016 TENTANG PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk) Emya Sembiring; Ningrun Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.209 KB)

Abstract

Praktik monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999. Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam skripsi ini ialah Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c. Dalam Putusan KPPU No.10/KPPU-I/2016, pihak KPPU berinisiatif menggugat PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk yang mana pihak KPPU menduga PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk telah melakukan praktik monopoli. PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia layanan jasa dalam industri telekomunikasi. Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan, dengan mempelajari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selain itu, penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat komparatif dengan memberikan perbandingan terhadap dua kasus yang hampir sama. Analisis data dilakukan dengan metode analisis data kualitatif. Salah satu praktik monopoli yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999 ialah penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan Pasar.Hal ini sering terjadi di dunia persaingan usaha terkhususnya di Indonesia.Hal yang menyebabkan tingginya penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan pasar di dalam persaingan usaha ialah dikarenakan banyak pelaku usaha yang sudah memiliki posisi dominan memiliki keinginan yang kuat untuk menguasai pasar untuk mendapatkan untung yang lebih banyak, sehingga pelaku usaha yang memiliki posisi dominan cendrung untuk menciptakan barrier to entry terhadap pelaku usaha pesaingnya.     Kata Kunci: Praktik Monopoli, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Penguasaan Pasar.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI AREA MEDAN (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 09/KPPU-L/2016) Evanessa Sinulingga; Ningrun Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.275 KB)

Abstract

Praktik monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999. Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam skripsi ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999. Dalam putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016, pihak KPPU berinisiatif menggugat PT Perusahaan Gas Negara. KPPU menduga bahwa PT Perusahaan Gas Negara telah melakukan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan dalam kurun waktu Agustus – November 2015. Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Analisis data dilakukan adalah dengan metode analisis data kualitatif. Penetapan harga gas industri merupakan kewenangan BUMN dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam penetapan harga gas industri BUMN harus memperhatikan kemampuan daya beli konsumen. Kenaikan harga gas industri pada dasarnya akan mempengaruhi daya saing antar pelaku usaha di bidang industri. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak negatif yang merugikan kepada masyarakat selaku konsumen. Melihat hal ini, maka pemerintah melakukan intervensi secara langsung dengan menetapkan harga maksimum atau harga eceran tertinggi (HET) dengan tujuan melindungi masyarakat selaku konsumen dan menjaga keseimbangan perekonomian Indonesia.   Kata Kunci : Monopoli, Penetapan Harga, Gas Industri.