This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Muhammad Septo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI SUMATERA UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara) Muhammad Septo; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.114 KB)

Abstract

Era globalisasi memberikan dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara, terutama kepada negara berkembang yang pada akhirnya menciptakan derajat keterbukaan ekonomi yang semakin tinggi di dunia dan menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya, salah satunya masalah birokrasi. Masalah tersebu juga timbul dikarenakan adanya ketidakjelasan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia, bagaimana kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal, bagaimana tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi dan berbagai sector strategis nasional serta meningkatkan daya samg ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pelayanan penanaman modal dilakukan dalam satu sistem pelayanan terpadu, tetapi di sisi lain ada hal-hal tertentu diserahkan kepada instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah. Tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara diakibatkan lahirnya Keputusan Presiden No. 28 dan No. 29 Tahun 2004 yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah mendelegasikan kewenangan investasi ke daerah tetapi oleh kedua Keppres tersebut kewenangan tersebut dikembalikan ke Pusat. Keppres No. 28 mengatur tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).   Kata Kunci :    Tumpang Tindih, Kewenangan, Penanaman Modal.