masihmenghadapimasalah-masalah yang apabiladiamatipenyebabnyaadalahlemahdantidakditerapkannyatatakelolaperusahaan yang baik (good corporate governance). Salah satuhal yang pentinguntukditerapkandalamindustriperbankanadalahprinsiptranparansi.Karena semakin pentingnya peran Prinsip Transparansi di dalam perbankan, maka membuat penulis semakin tertarik untuk menulis skripsi yang mengkaji tentang Transparansi Informasi Perbankan di Indonesia (Studi Pada PT. BANK BTN Kantor Kas Utama di Medan). Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh langsung dilapangan melalui wawancara dengan informan yang berasal dari pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan pihak-pihak yang terkait.Data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, dianalisis secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.kemudianDalam dekade terakhir ini sistem pembayaran yang dilakukan mengarah kepada sistem pembayaran giral yakni menggunakan instrument surat berharga. Namun, Industri perbankan di Indonesia dihubungkan dengan teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Dalam menjalankan penerapan sistem transparansi informasi, perbankan memiliki beberapa hambatan salah satunya yaitu benturan kepentingan.Prinsip transparansi informasi oleh Bank BTN diyakini dapat menjamin terciptanya keseimbangan bisnis secara paripurna/menyeluruh dan menjaga kepercayaan dari masyarakat kepada Bank BTN. Oleh sebab itu, untuk menerapkan prinsip tersebut Bank BTN merumuskan dan menerapkan nilai-nilai perusahaan ke dalam Standar Perilaku Pegawai dan Etika Bisnis serta berbagai kebijakan lainnya seperti Kebijakan Pengelolaan Benturan Kepentingan, Kebijakan Penerimaan dan Pemberian Hadiah/Gratifikasi, Kebijakan Aktivitas Politik, Kebijakan Whistleblowing, Kebijakan Penyediaan Dana Besar dan Pihak Terkait. Kata Kunci : Kajian Hukum, Transparansi informasi, Perbankan