Waralaba merupakan salah satu bisnis yang berkembang pesat dewasa ini.Oleh karena hal ini, maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam bisnis waralaba. Para pihak yang terlibat dalam waralaba diwajibkan untuk mengadakan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba yang disepakati tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak yag membuatnya. Para pihak yang tidak mematuhi perjanjian waralaba yang telah disepakati bersama dapat dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi pembayaran royalty fee merupakan salah satu bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh franchisee.Penelitian ini membahas kasus wanprestasi royalty fee yang terdapat dalam putusan No. 493/PDT/2018/PT.DKI.Wanprestasi pembayaran royalty fee dilakukan oleh pihak frachisee kepada PT.My Salon Internasional selaku franchisor. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Data yang telah diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan wanpretasi pembayaran royalty fee dalam perjanjian waralaba diatur dalam perjanjian yang disepakati para pihak serta dalam ketentuan-ketentuan umum yang terdapat pada buku III KUH Perdata.Penyelesaian sengketa dalam perkara ini diselesaikan melalui jalur litigasi.Adapun penerapan hukum dalam putusan No. 493/PDT/2018/PT. DKI telah dilaksanakan dengan benar.Dalam putusantersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pihak penggugat telah kehilangan hak nya untuk menggugat karena telah terlebih dahulu melakukan wanprestasi, yaitu dalam hal tidak menyediakan karyawan untuk outlet salon yang ada.Hal ini sesuai dengan prinsip exceptio non adimpleti contractus yang diatur dalam Pasal 1478 KUH Perdata. Hal ini mengakibatkan outlet salon yang dikelola Tergugat tidak dapat beroperasi secara maksimal, sehingga Tergugat tidak melakukan kewajiban nya dalam hal membayar royalty. Kata Kunci: Waralaba, Wanprestasi, Royalty Fee