Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERJANJIAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) DIATAS TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK ATAS TANGGUNGAN (ANALISIS PUTUSAN NO.311/Pdt.G/2015/Pn.Sby) Nada Syifa; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Semakin berkembang dengan berkembang, awal mulanya perjanjian ini hanya dilakukan antar Pemerintah dan Swasta untuk pembangunan Infrastruktur, akan tetapi sekarang tak jarang bagi Swasta dengan Swasta untuk membuatnya, dengan alasan dimana pemilik tanah tidak ada modal untuk mengefektifkan tanahnya sehingga menghasilkan keuntungan. Sedangkan Investor memiliki dana yang banyak tapi tidak memiliki lahan untuk dijadikan bisnis, maka berjumpalah pemilik tanah dan investor dalam perjanjian Build Operate and Transfer (BOT), namun terkadang beberapa diantaranya menimbulkan permasalahan salah satunya adalah pemilik telah menjaminkan tanah tersebut ke bank. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Normatif-Deskriptif. Dimana penulis melakukan studi kepustakaan, meniliti bahan pustaka yang ada. Dengan penelitian hukum deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala yang terjadi di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti. Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, pemberi Hak tanggungan dilarang untuk menyewakan objek Hak Tanggungan karena hal tersebut dapat menggangu pihak kreditor bilamana nanti debitor cidera janji dan objek tersebut akan dieksekusi namun terhalang penyewa. Akan tetapi ternyata penyewa kali ini menggunakan sistem BOT dimana, dia harus membangun diatas objek tersebut. Setelah bangunan berdiri, ternata sang pemilik tanah wanprestasi sehingga tanah tersebut harus dieksekudi untuk melunasi hutang debitor. Namun, investor dalam perjanjian BOT tidak terima dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan akhirnya pengadilan negri surabaya mengabulkan sita jaminan serta menganggap sah bangunan yang telah dibangun tidak terikat pada perjanjian BOT.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) BERDASARKAN KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) Eirene Eva Marta Sheila; Nada Syifa; Nurulhuda Azhari Dwi Syafi`i; Dwi Desi Yayi Tarina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i5.866

Abstract

Era digital ekonomi telah menggiring masyarakat ke dalam gelombang transaksi jual beli online yang semakin marak, dikenal sebagai e-commerce. Meskipun e-commerce menawarkan kenyamanan dalam berbelanja, kenyataannya juga menimbulkan berbagai masalah yang memerlukan perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengulas perlindungan hukum bagi konsumen dalam konteks transaksi e-commerce dengan fokus pada keabsahan kontrak elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-contract. Melalui metode studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PP PSTE). UU ITE secara tegas mengakui keabsahan e-contract, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak konvensional, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, e-contract dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam melindungi hak konsumen saat terjadi sengketa. Namun, meskipun dasar hukumnya sudah ada, bentuk e-contract masih abstrak dalam undang-undang, dan hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda serta memengaruhi keabsahannya di masa depan. Selain itu, artikel ini juga mencantumkan contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 183/Pdt.G/2018/PN MDN yang berkaitan dengan transaksi jual beli online di platform Tokopedia, serta melakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce sangat penting, dan perlu pemantauan yang cermat terhadap perkembangan hukum di era digital ini.