Dalam sebuah perusahaan tentunya ingin tercapainya visi misi untuk mengukur pencapaian performa kinerja dari perusahaan tersebut. Pada umumnya key performance indicator ini untuk menganalisis dan melacak suatu faktor yang dianggap penting untuk mencapai tujuan keberhasilan organisasinya. PT.Qims intrasindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan training untuk perbaikan sistem dan manajemen organisasi. Maka pihak PT.Adibrata Unggul Jaya menjalankan kerjasama dengan pihak PT.Qims Intrasindo untuk mencapai visi misi dari perusahaanya tersebut. Hubungan kerjasama kedua belah pihak diatur dalam sebuah perjanjian, pelaksanaan perjanjian, hak dan kewajiban antara kedu pihak, dan bagaimana penyelesaian perselihan antara kedua pihak. Metode penilitian ini adalah dengan menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif, yang bersifat deskripstif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasi dari permasalahan yang ada. Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder, dengan teknik pengumpulan data dianalisi secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada perjanjian kerjasama jasa konsultasi yang dilakukan oleh PT.Adibrata Unggul Jaya dengan PT.Qims Intrasindo, dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan perjanjian diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak namum tetap berpedomana kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.