Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 179/SIP/1961 tentang pembagian harta warisan pada anak perempuan adalah tidak sesuai dengan sistem pewarisan dalam adat Batak Karo, karena pada adat Batak Karo anak perempuan tidak mendapatkan warisan dari orang tua. Dari jumlah penduduk yang ada di Rumah Kabanjahe bahwa hanya 20 kepala keluarga saja yang mengikuti putusan Mahkamah Agung dengan alasan supanya tidak menyebabkan keretakan dalam hubungan kekeluargaan yang sudah terjalin lama. Hak waris anak perempuan tidak terdapat bagian waris karena menurut Hukum Waris Adat Batak Karo tidak menempatkan sama sekali anak perempuan sebagai ahli warisnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, Pembagian Warisan pada anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Karo, kedua, Pelaksanaan putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia No. 179/SIP/1961pada masyarakat Karo di Kecamatan Kabanjahe Kota Kelurahan Rumah Kabanjahe,ketiga, cara penyelesaian sengketa terhadap pembagian harta warisan pada anak perempuan menurut Hukum Adat Batak Karo. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Penelitian empiris adalah menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditujukan pada penerapan peraturan hukum. Pendekatan yuridis empiris ini digunakan karena untuk mendukung data normatif Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Perempuan tidak mendapatkan waris adat di dalam masyarakat Karo. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 179/SIP/1961 yang mengatakan bahwa kedudukan anak laki-laki dan perempuan adalah sama dalam pembagian warisan. Pembagian waris adat pada masyarakat Karo tidak memakai putusan Mahkamah Agung, dengan alasan putusan tersebut dapat menimbulkan keretakan dalam hubungan keluarga.Tetapi anak perempuan dapat memperoleh waris adat hanya dengan pemberian dari saudara laki-lakinya. Kata Kunci: Implementasi putusan Mahkamah Agung No. 176/SIP/1961, Warisan Anak Perempuan Karo