Dalam rangka mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera, pemerintah berusaha memacu pembangunan disegala bidang baik bidang fisik maupun non fisik. Salah satu faktor yang mendukung pembangunan adalah peningkatan transportasi, telekomunikasi, sanitasi, perbaikan jalan dan pembukaan lapangan pekerjaan serta memberikan dukungan terhadap usaha-usaha mikro yang dijalankan oleh masyarakat. Pembangunan ini tidak terlepas dari perjanjian kerja pemerintah dan swasta yang akan dituangkan dalam kontrak tertulis yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak. Permasalahan yang diangkat dalam skiripsi ini yaitu bagaimana proses pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanggung jawab para pihak, dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptifyang mengelola data-data sekunder dan juga melakukan survey kelapangan atau penulis menjupai langsung responden untuk mendapatkan informasi. Sumber data yang dipergunakan adalah bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahan hukum sekunder yaitu penjelasan dari bahan hukum primer, serta bahan hukum tersier. Kesimpulan dari skripsi ini adalah kontrak pengadaan barang dan jasa antara Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Ezra diperoleh telah sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku dan pemilihan penyedia barang dan jasa di lakukan melalui proses pelelangan sederhana. Para pihak melaksanakan tanggung jawab yang telah disepakati di dalam kontrak. Dalam proses pelaksanaannya tidak ditemukannya hambatan yang dapat menghambat pelaksanaan. Saran dari skripsi ini adalah pelaksanaam kontrak pengadaan barang dan jasa masing-masing pihak harus memperhatikan asas keseimbangan dan keadilan agar yang diharapkan dapat terwujud dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, para pihak harus melaksanakan tanggung jawabnya dan membangun komunikasi yang baik antara masing-masing pihak. Kata Kunci ; Konrak Kerja, Pengadaan Barang