Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Di dalam melakukan perkawinan haruslah memenuhi syarat maupun rukun sah dalam perkawinan, apabila syarat dan rukun sah dalam perkawinan tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan, akibat hukum adanya pembatalan perkawinan, serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan Putusan Nomor 2447/Pdt.G/2015/PA.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan,dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriftif yaitu sebuah penelitian yang bertujuan untuk menjabarkan suatu keadaan atau fenomena yang terjadi saat ini dengan menggunakan prosedur ilmiah untuk menjawab masalah secara aktual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder,dan alat pengumpulan data yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (Library Research).Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan dalam perkawinan disebabkan adanya pemalsuan identitas suami, Tergugat I mengaku duda mati, sedangkan sebenarnya adalah bahwa Tergugat I masih memiliki isteri yang sah bertempat tinggal di Medan hal ini diketahui dari media cetak Harian Orbit serta Isteri Tergugat I telah dataang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur dan meminta agar pernikahan antara Tergugat I dan Tergugat II dibatalkan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan ini ialah bahwa perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah terjadiya perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II dan terhadap kutipan akta nikah tidak memiliki kekuatan hukum namun tidak berlaku surut terhadap kedudukan anak yang dilahirkan Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 2447/Pdt.G/2015/PA. Mdn ialah bahwa hakim dalam memutus perkara ini dibuktikan dengan adanya bukti-bukti yaitu baik bukti tertulis maupun bukti saksi dimana bahwa Tergugat I dalam melakukan perkawinan dengan Tergugat II memberikan keterangan yang tidak benar hal ini terbukti telah memenuhi maksud dari pasal 71 Kompilasi Hukum Islam yaitu, maka perkawinan Tergugat I dan Tergugat II dibatalkan, dengan dibatalkannya perkawinan ini maka perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Kata Kunci :Pemalsuan,Pembatalan,Perkawinan