Proses pemilikan rumah dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR) memunculkan berbagai persoalan yang perlu mendapat solusi penyelesaiannya. Salah satu persoalan yang muncul dalam perjanjian kredit pemilikan rumah adalah masalah tentang kapan terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian kredit pemilikan rumah, faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, proses penyelesaian sengketa wanprestasi pada perjanjian kredit pemilikan rumah. Salah satu bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur adalah tidak melakukan pembayaran hutang atau membayar angsuran dengan alasan kualitas angsuran dari rumah tersebut tidak sesuai dan spesifikasi yang telah ditawarkan oleh pihak developer/pengembang pada waktu sebelum terjadi transaksi tidak sesuai. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan cara wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Jenis Data yang digunakan adalah normatif-empiris yang penarikan kesimpulannya secara induktif. Dalam penelitian yang diperoleh pada nasabah yang wanprestasi dalammemenuhi kewajibannya dalam hal angsuran dan atau pelunasan kredit, makaagunan kreditnya akan diambil alih oleh Bank untuk pelunasan. Berdasarkan. Perjanjian Kredit pada pihak Bank dan Debitur, pihak Debitur harus sudah membayar lunas oleh Bank selambat-lambatnya pada tanggal yang sudah disepakati dan ditanda tangani padaakta Perjanjian Kredit tersebut. Jika pihak Debitur tetap lalai (wanprestasi) maka pihak Bank akan memberi surat peringatan terlebih dahulu. Tetapi jika Debitur tetap tidak menanggapinya makanya pihak Kreditur berhak menyita dan melelang agunan yang telah di kredit tersebut. Jadi meskipun itikad baik dalam pelaksanaan perjanjianmerupakan sesuatu yang terletak pada hati sanubari manusia yang sifatnyasubyektif namun itikad baik itu dapat diukur secara obyektif. Kata Kunci : Kredit Pemilikan Rumah, Perjanjian, Wanprestasi