Semakin tingginya tuntutan ekonomi masyarakat, menyebabkan semakin banyak wanita selaku istri yang bekerja untuk membantu menambah pendapatan keluarga walaupun kebutuhan itu sudah dipenuhi oleh kepala keluarga, yaitu suami. Keadaan ini menyebabkan para orangtua yang sibuk bekerja tidak mempunyai waktu untuk menjaga dan mengurus anaknya yang masih kecil, sehingga para orangtua memilih menggunakan jasa penitipan anak. Penulisan skripsi yang berjudul Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Anak (Studi di Yayasan Panti Asuhan Ade Irma Suryani Nasution Medan) ini membahas permasalahan mengenai konstruksi hukum perjanjian penitipan anak apakah termasuk dalam perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, atau perjanjian diluar KUHPerdata. Selanjutnya membahas pelaksanaan dari perjanjian penitipan anak yang dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah kota Medan dan sekitarnya dan yang terakhir adalah bagaimana cara menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian penitipan anak tersebut.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat studi deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan (field research) di Yayasan Panti Asuhan Ade Irma Suryani Nasution Medan yang menyediakan jasa penitipan anak serta data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan dokumen-dokumen yang terkait. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dengan Pengurus Panti Asuhan. Data yang terkumpul dari hasil penelitian ini akan dianalisis dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa konstruksi hukum perjanjian penitipan anak di Yayasan Panti Asuhan Ade Irma Suryani Nasution Medan adalah sebagai perjanjian melakukan jasa-jasa tertentu dengan melihat unsur-unsur perjanjian tersebut yang sama dengan unsur-unsur perjanjian melakukan jasa-jasa tertentu yang diatur dalam KUHPerdata, selanjutnya adalah pelaksanaan perjanjian penitipan anak di Yayasan Panti Asuhan Ade Irma Suryani Nasution Medan yaitu dilakukan oleh masyarakat yang bersifat sementara yang dikenakan biaya jasa tertentu dan Pemerintah kota Medan dan sekitarnya yang bersifat permanen yang tidak dikenakan biaya apapun, serta cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian penitipan anak yaitu dengan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan wanprestasi.Kata Kunci: Jasa Penitipan Anak, Konstruksi Hukum, Panti Asuhan,Wanprestasi