Peranan Bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Pemberian kredit oleh bank merupakan kegiatan utamanya. Karena bank dikenal dengan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengalaman bank, karena adanya kredit macet akhir-akhir ini telah memacu kalangan perbankan untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dana kredit. Rencana kredit disusun lebih matang, analisis atas permohonan kredit lebih terarah dan pengamanan kredit lebih digalakkan, di samping peningkatan sistem pembinaan nasabah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Prosedur dan syarat pelaksanaan perjanjian kredit pada PT. Bank Danamon cabang Medan, Bagaimana Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi oleh debitur atas perjanjian kredit dengan jaminan Sertifikat Pemakaian Tempat Usaha pada PT. Bank Danamon Cabang Medan dan Bagaimana Eksekusi jaminan sertifikat pemakaian tempat usaha oleh kreditur dalam hal debitur tidak mampu membayar kredit pada Bank Danamon Cabang Medan. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif, sedangkan sumber data diperoleh dari data sekunder dan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan berupa buku, peraturan perundang-undangan, serta melakukan wawancara dengan pihak bank Danamon Cabang Medan. Dari penelitian penulis, dapat disimpulkan Bahwa prosedur yang dilakukan dalam perjanjian kredit merupakan syarat yang sangat penting dalam menentukan debitur baik perorangan ataupun badan usaha layak atau tidak untuk memperoleh kredit. Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan usaha, dan apabila ditinjau dari segi tujuannya maka kredit dapat dibagi atas dua kegunaan yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif.Kata Kunci : Perjanjian kredit.