Perdagangan barang bekas pakaian impor saat ini menjadi masalah besar di wilayah Indonesia, khususnya di kota Tanjungbalai. Karena dapat merugikan pedagang yang menjual pakaian hasil dalam negri. Selain itu pakaian bekas impor juga dapat membahayakan para konsumennya karena mengandung banyak bakteri yang menyebabkan timbulnya wabah penyakit. Adapun yang menjadi permasalahan terhadap perdagangan barang bekas tersebut adalah tentang bagaimana praktik perdagangan barang bekas di kota Tanjungbalai? Bagaimana perlindungan konsumen terhadap perdagangan barang bekas tersebut? Serta bagaimana tinjauan yuridis terhadap perdagangan barang bekas berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2014 mengenai perdagangan dan kaitannya dengan Undang-undang No. 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen?. Untuk itu penulis memilih materi penulisan skripsi dengan judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap Perdagangan Barang Bekas Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahung 2014 Mengenai Perdagangan Dan Kaitannya Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen (Studi Pada Pasar Monza Tanjungbalai)”.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode yuridis empiris ini menunjukkan penelitian ini mendapatkan data primer dan mengidentifikasi hukum sebagai perilaku yang mempola. Di mana pendekatan ini ditujukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan dan data mengenai pelaksanaan perdagangan barang bekas yang berada di kota Tanjungbalai. Sedangkan jenis penelitian yuridis normatif ini hukum diidentifikasi sebagai norma peraturan atau undang-undang yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas.dan diharapkan pula supaya kita dapat memahami dan mengerti terhadap peraturan undang-undang yang berlaku.Dari penulisan skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perdagangan barang bekas dapat merugikan pedagang yang menjual barang lokal karena kalah saing dengan kualitas baarang yang lebih bagus dan harga yang relatif lebih murah. Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tegas untuk melarang dan menghentikan perdagangan barang bekas ini karena dapat merugikan pendapatan hasil negara dan dapat menyebabkan tercemarnya wabah penyakit bagi para konsumen yang memakainya.Kata Kunci : Perdagangan, Barang bekas, Perlindungan konsumen