Upaya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendapat perhatian yang cukup besar dari berbagai pihak, baik pemerintah, perbankan, swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga-lembaga internasional. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. Bank Mandiri Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah terkait dengan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, bagaimana hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank Mandiri Syariah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah, bagaimana upaya-upaya yang dilakukan PT. Bank Mandiri Syariah dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data skunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Tanggung jawab PT. Bank Mandiri Syariah terhadap pengembangan Usaha Kecil dan Menengah terkait dengan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi peningkatan dan pengembangan pelaku usaha kecil dan menengah walaupun secara kuantitas masih harus ditingkatkan. Hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank Mandiri Syariah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah adalah kesulitan memenuhi persyaratan yang cukup rumit untuk mendapatkan kredit dari bank, misalnya tidak mempunyai agunan (yang berkaitan dengan kondisi keuangan dari pemilik usaha/pengusaha). Upaya-upaya yang dilakukan PT. Bank Mandiri Syariah dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah adalah dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan. Kata Kunci : Tanggungjawab, Perbankan Syariah, Usaha Kecil Menengah.