PT.Indonesia Asahan Aluminium merupakan perusahaan yang bergerak dibidang peleburan aluminium. Praktek peleburuan aluminium sendiri telah mendapat perhatian dari kalangan praktisi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, tidak lain karena sumber bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahaya akibat kesehatan pada proses peleburan aluminium disebabkan karena dalam proses peroduksinya, menggunakan bahan-bahan yang mengandung zat kimia, serta lingkungan kerja yang tidak sehat kebisingan, polusi, debu, dan benda panas selama bekerja mempunyai efek samping dapat menimbulkan penyakit akibat kerja seperti gangguan pernafasan, mata iritasi, luka bakar, serta kecelakaan lainnya. Oleh karena itu, penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja di PT.Indonesia Asahan Aluminium dalam perpekstif yuridis serta hambatan dalam memberikan perlindugan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT.Indonesia Asahan Aluminium. penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, sedangkan bersifat deskriptif artinya penelitian ini dilakukan dengan melakukan tinjauan kelapangan guna mendapatkan data-data tambahan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT.Indonesia Asahan Aluminium perusahaan melakukan upaya-upaya yaitu penyediaan alat-alat pelindung diri Pelindung Kepala (Helmet safety), Pelindung mata, Pelindung pendengaran, Pelindung pernafasan, Pelindung wajah, Pelindung lengan, Body Protector, Sarung tangan pengaman, Pakaian pekerja , Foot Cover, Sepatu Safety. Namun pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya bisa diterapkan pada karyawan PT.Indonesia Asahan Aluminium karena terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya perhatian dan keasadaran dalam mematuhi prosedur kerja yang ditetapkan dan adanya pekerja yang tidak mahir dalam melakukan pekerjaannya (unskilled worker) pada tenaga kerja. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja