Perjanjian kerjasama distribusi antara PT. Universal Indofood Product sebagai produsen dan PD. Abadi Jaya sebagai distributor seharusnya adalah merupakan hubungan hukum yang sejajar, di mana akan timbul hak dan kewajiban bagi masing masing pihak sebagai akibat hukum dari perjanjian yang dibuatnya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, bentuk kerjasama antara distributor dengan produsen ditinjau dari perspektif hukum perdata. Tanggung jawab produsen kepada distributor apabila terjadi kerusakan atau terdapat cacat tersembunyi dalam pengiriman barang dan upaya penyelesaian apabila terjadi. Upaya penyelesaian apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library reaseacrh) dan studi lapangan (field reseacrh). Analsis data secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis pula. Bentuk Perjanjian antara Distributor dengan Produsen ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata, yaitu Perjanjian tersebut dibuat oleh para pihak secara tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat merupakan kehendak para pihak, khususnya apa saja yang perlu diperjanjikan, juga syarat-syarat apa yang dikemukakan oleh para pihak selanjutnya para pihak menegosiasikan perjanjian tertulis atau kontrak tersebut. Tanggungjawab Produsen kepada Distributor Apabila Terjadi Kerusakan atau terdapat Cacat tersembunyi dalam Pengiriman Barang dan Upaya penyelesaian apabila terjadi, pihak PT. Universal Indofood Product melakukan pergantian barang yang rusak/cacat kepada PD. Abadi Jaya dan pihak PD. Abadi Jaya mengembalikan barang yang rusak/cacat tersebut.Upaya penyelesaian apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Alternative Dispute Resolution), yaitu: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Selain itu, penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga dapat dilakukan dengan pendekatan secara kekeluargaan. Apabila tidak berhasil, maka dapat ditempuh melalui pengadilan Kata kunci: Distributor, Perjanjian, Produsen