This Author published in this journals
All Journal Civil Law
MUHAMMAD KHAIDIR BATUBARA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN MEDIATOR HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN ( STUDI PENGADILAN AGAMA KOTA PEMATANG SIANTAR ) MUHAMMAD KHAIDIR BATUBARA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.44 KB)

Abstract

Mediasi berkembang di Indonesia dikarenakan proses peradilan yang ada di Indonesia sangat lambat dan memakan waktu yang lama dalam menyelesaikan suatu kasus sehingga terjadilah penumpukan kasus di Pengadilan. Didalam mediasi dikenal juga Mediator yaitu orang ketiga yang bersifat netral dan tidak berpihak. Mediator dapat berasal dari Hakim dan orang lain yang memiliki sertifikat mediator. Mediasi memiliki tata cara yang sangat singkat, hemat waktu, dan hemat biaya, tetapi didalam prakteknya di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar proses mediasi tidaklah berjalan mulus, terkadang menemui kendala kendala serta tingkat keberhasilan yang rendah dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Hal ini yang melatar belakangi ketertarikan penulis untuk menulis skripsi ini dengan beberapa permasalahan mengenai sejauh apa peran Mediator Hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pengambilan bahan maupun data dari kepustakaan dimana penelitian ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum dalam masyarakat, dan didukung juga dengan penelitian langsung ke lapangan mengenai peran Mediator Hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar sudah sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu membagi proses mediasi menjadi dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahap proses mediasi akan tetapi kualitas mediasi sendiri di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar masih kurang dikarenakan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Kata Kunci : Mediasi, Mediator Hakim, Perceraian