Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang menyatakan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Dan pada Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan, bahwa hak-hak masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Maka keberadaan tanah ulayat dan juga enklave harus diakui di Indonesia sepanjang menurut kenyataannya masih ada, namun pada saat ini banyak tanah ulayat dan enklave yang keberadaannya tidak diakui oleh pemerintah akibatnya muncul saling klaim antara pihak kehutanan dan masyarakat. Permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah terhadap batas hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut KSDA, membutuhkan penyelesaian dan payung hukum yang jelas untuk dijadikan landasan agar terwujud tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau lapangan (field research) dan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan (library research).Dimana pendekatan ini ditujukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan dan data mengenai pengaturan batas-batas dan luas enklave terhadap hak tanah ulayat dalam kawasan kehutanan/konservasi sumber daya alam Dolok Surungan I menurut hutan register tahun 1974 (Studi di daerah Sibargot Kecamatan Pintu Pohan Maranti Kabupaten Toba Samosir. Pengaturan batas-batas dan luas enklave terhadap hak tanah ulayat dalam kawasan kehutanan/KSDA Dolok Surungan I menurut hutan register tahun 1974 sampai saat ini masih kurang jelas dan belum ada kepastian hukumnya dan seharusnya pemerintah membuat peraturan yang mengatur lebih spesifik tentang enklave. Status tanah kawasan kehutanan setelah hutan register tahun 1974 terhadap hak pengelolaan masyarakat dengan hak ulayat seharusnya disosialisasikan oleh pihak kehutanan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan pasti batas-batas dan luas enklave sehingga tidak adanya saling klaim antara pihak kehutanan dengan masyarakat. Hambatan dalam penentuan batas-batas dan luas enklave terhadap hak tanah ulayat dalam kawasan kehutanan/Konservasi Sumber Daya Alam Dolok Surungan I menurut hutan register 1974 untuk kepastian hukum masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai legalisasi tanah yang mereka kelola dan tempati dan kurang koordinasi antara kepala desa, camat dan pihak kehutanan mengenai penentuan batas-batas dan luas enklave, untuk menentukan batas-batas dan luas seharusnya melibatkan masyarakat. Kata Kunci: Enklave, Hak Ulayat, Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam.