Dalam upaya memberikan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan. Perlindungan terhadap karyawan dapat memberikan ketenagan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan lata belakang tersebut, rumusan masalah yang dibahas penulis adalah bagaimana tanggung jawab PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar untuk meminimalisir tingkat kecelakaan kerja, serta bagaimana prosedur pemberian jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar. Sehubungan dengan permasalahan tersebut penulis menulis skripsi dengan judul “ Tanggung Jawab Hukum PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar terhadap Karyawan yang mengalami Kecelakaan dan mengakibatkan Luka Berat “. Metode pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan gabungan antara metode pendekatan yuridis dan non yuridis yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Reasearch) untuk mengumpulkan data. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Jenis sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja secara normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah Direksi. Namun, secara empiris yang bertanggung jawab adalah Manajer Personalia PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar. Adapun upaya pencegahan yang dilakukan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar dalam rangka untuk meminimalisir kecelakaan kerja ialah perlu diberikan perlindungan diri kepada karyawan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Prosedur pemberian jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar ialah dengan mengajukan klaim sebagai persyaratan administrasi dengan melewati dua tahap pengajuan klaim. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kecelakaan Kerja, Jaminan Sosial