Pajak Melati adalah salah satu pajak monza terbesar di kota Medan. Masyarakat medan menyebut pakaian bekas dengan istilah monza (mongonsidi plaza). Semakin banyaknya permintaan dan peminat pakaian bekas membuat usaha ini semakin lama semakin berkembang. Pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan kecil secara illegal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51/ M-DAG/ PER/ 7/ 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Penelitian ini merupakan penelitian untuk mengetahui praktek perlindungan konsumen di Pajak Melati Medan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan jenis Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai persoalan perlindungan konsumen kemudian memaparkan dan menganalisa dengan Hukum Positif di Indonesia. Hal-hal yang mempengaruhi masuknya pakaian bekas ke Indonesia adalah masih banyaknya peminat pakaian bekas yang mendorong tingginya permintaan pakaian bekas oleh pedagang kepada agen, minimnya pendapatan masyarakat sehingga memilih membeli pakaian impor bekas yang bermerk, dengan modal yang sedikit mereka sudah bisa membuka usaha penjualan pakaian impor bekas dengan keuntungan yang menjanjikan dan kurangnya ketegasan dari Pemerintah untuk benar-benar menghentikan usaha jual beli pakaian impor bekas. Adapun mengenai upaya-upaya perlindungan konsumen, dalam hal ini Pelaku Usaha di Pajak Melati Medan belum memenuhi unsur-unsur perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli pakaian bekas, secara Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, upaya perlindungan konsumen di Pajak Melati Medan melanggar pasal 4 ayat 3, 7 dan 8 yaitu hak untuk informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (ayat 3), hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (ayat 7) dan Hak untuk mendapat kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (ayat 8). Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui jalur pegadilan atau di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha yang terjadi pada umumnya diselesaikan secara musyawarah dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Kata kunci : Perlindungan konsumen, Pakaian Bekas, UUPK