Pertimbangan hukum Pengadilan di Indonesia dalam hal pengangkatan anak dan waris terhadap anak angkat sekarang ini berfokus demi kepentingan kesejahteraan anak. Pada mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, tujuan pengangkatan anak telah berubah menjadi demi kesejahteraan anak. Kedudukan anak angkat terhadap warisan orang tua angkat dan orang tua kandung sangat berbeda sekali, terhadap warisan orang tua angkat ia tidak berhak menjadi ahli waris, hal ini karena pengangkatan anak pada hakekatnya tidak dapat merubah fakta bahwa nasab anak angkat itu bukan orang tua angkatnya, tapi pada orang tua asli. Dalam hak mewaris anak tersebut tersebut hanya berhak mendapatkan wasiat dan apa bila dikehendaki hanya memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah proses pemberian surat wasiat terhadap anak angkat oleh orang tua angkatnya, bagaimana hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat dan bagaimanakah tinjauan yuridis pemberian surat harta kekayaan orang tua nagkat terhadap anak angkat.Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisis buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sumber lainnya. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan cara analisis kualitatif dan diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.Kesimpulan yang dapat ditarik dari skripsi ini adalah proses pemberian surat wasiat terhadap anak angkat dengan membuat suatu pesan kepada keluarganya dan dibacakan di hadapan notaris dan dua orang saksi. Hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan.Kata Kunci: Anak angkat, surat wasiat, harta kekayaan.