This Author published in this journals
All Journal Civil Law
AGNES PRATIWI KETAREN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DAN KAITANNYA DENGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PUTUSAN NO.435/Pdt.G/2013/PA.Mdn) AGNES PRATIWI KETAREN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perkawinan tidak luput dari berbagai persoalan yang timbul, salah satunya ialah tentang pelaksanan perkawinan yang dianggap tidak sah karena syarat dan rukunnya tdak terpenuhi. Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan karena menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada dan dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Skripsi ini berjudul akibat pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dan kaitannya dengan pembagian harta bersama (studi putusan nomor 435/ Pdt.G/ 2013/ PA.Mdn). Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Apa yang menjadi faktor penyebab suatu perkawinan dapat dibatalkan dalam putusan Nomor 435/ Pdt.G/ 2013/ PA.Mdn? Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan dalam perkara Nomor 435/ Pdt.G/ 2013/ Mdn. karena adanya pemalsuan identitas ?Bagaimanakah pembagian harta bersama sebagai akibat pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas ?. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif, yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisis tentang akibat pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dan kaitannya dengan pembagian harta bersama dan menganalisis Putusan dengan Register Nomor 435/Pdt.G/2013/PA.Mdn. Faktor yang menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan karena telah terjadi pemalsuan identitas juga tidak sesuai dengan hukum syari’at Islam, dengan alasan wali nikah tersebut bukan ayah kandung Sarfini, melainkan wali hakim (P3N) yang berada di Kecamatan Kota Medan. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dalam perkara  tersebut adalah karena pernikahan tidak berkekuatan hukum dengan alasan pernikahan tanpa prosedur yang benar. (N-1, N-2, N-3 telah dipalsukan). Sesuai  Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c dan d Kompilasi Hukum Islam. Mengenai pembagian harta bersama dalam perkara sebagai akibat pembatalan perkawinan dalam hal suami isteri beritikad baik dilakukan sebagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian yakni masing-masing Tergugat I dan Tergugat II mendapat seperdua dari harta bersama. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Pembagian Harta Bersama