Kegiatan usaha bank syariah belum dilakukan semaksimal mungkin sehingga terasa dapat dikatakan setengah hati. Sementara tanggungjawab sosialisasi tidak hanya dipundak para bankir syariah sebagai pelaksana operasional bank sehari-hari, namun tanggungjawab itu tertumpu kepada semua elemen umat baik secara individu, jamaah maupun institusi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah bentuk dan pelaksanaan perjanjian prinsip bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. Bagaimanakah kedudukan debitur dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. Bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research dan Penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Bentuk perjanjian prinsip bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, perjanjian pembiayaan al-mudharabah dan perjanjian pembiayaan al-musyarakah. PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, yang didasarkan pada kepercayaan terhadap debitur dan apabila terjadi kerugian maupun mendapat keuntungan dalam pembiayaan terhadap debitur, maka risiko akan ditanggung bersama antara pihak PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, dengan debitur, konsep PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Kedudukan debitur dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, debitur mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan tidak dapat di subordinasikan dengan modal. Kedudukan yang sama dan sederajat ini harus diaktualisasikan dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik modal dan profesionalitas usaha. Jika ternyata di dalam perjanjian mudharabah terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan dasar persamaan antara debitur dan PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan yang menimbulkan ketidakadilan, maka dapat dipersoalkan secara hukum. Penyelesaian sengketa dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu penyelesaian sengketa didalam pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan di PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan belum ada sengketa pembiayaan Mudharabah yang berlanjut hingga ditempuh penyelesaian melalui jalur pengadilan, maupun melalui jalur BASYARNAS, dimana PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dengan pihak debitur/ mudharib jika terjadi perselihan. Kata Kunci : Kedudukan, Debitur, Sistem Bagi Hasil