This Author published in this journals
All Journal Civil Law
IRAWATI L MANIK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Antara Nasabah Dengan PT. Pegadaian Dalam Hal Tabungan Emas Di Pegadaian (Studi Kasus Pegadaian Medan Sunggal) IRAWATI L MANIK
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.446 KB)

Abstract

Dalam perkembangan hukum kontrak atau perjanjian telah tumbuh dan berkembang dengan pesat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum kontrak atau perjanjian yang menjadi dasar hubungan Pegadaian dengan nasabah debitur bersumber dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata tentang kontrak (buku ketiga). PT Pegadaian (Persero) merupakan satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum yang di izinkan untuk melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan PT Pegadaian  dalam hal tabungan emas di Pegadaian Medan Sunggal sesuai dengan KUHPerdata, bagaimana hubungan hukum nasabah dengan PT Pegadaian Medan Sunggal, dan bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi dalam hal Tabungan Emas di PT Pegadaian Medan Sunggal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode analisa deskriptif dan data penelitian ini dapat dari data wawancara dengan pengelola cabang serta menggunakan data sekunder dari literatur kepustakaan, buku-buku dan sumber lainnya yang relevan dengan skripsi ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan PT Pegadaian dalam hal Tabungan Emas di Pegadaian Medan Sunggal sesuai dengan KUHPerdata, terbukti dengan dipenuhinya syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1694 KUHPerdata. Hubungan antara Pegadaian dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan sedangkan dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dengan Pegadaian terdiri dari dua bentuk yaitu hubungan kontraktual dan non- kontraktual. Tabungan Emas pada PT Pegadaian Medan Sunggal belum pernah menimbulkan wanprestasi sehingga pihak Pegadaian belum membuat penyelesaian sengketa apabila nasabah melakukan wanprestasi karena tabungan emas ini adalah program yang dibuat oleh pihak Pegadaian yang memiliki tujuan mempermudah masyarakat untuk berinvestasi emas dengan jasa titipan dan Pegadaian tidak mewajibkan nasabahnya untuk menabung dengan biaya nominal yang membebani nasabah kepada PT Pegadaian sehingga apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya tidak akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.   Kata Kunci: Perjanjian, Tabungan, Tabungan E