Penerapan hak hipotek dalam perjanjian kredit yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak, oleh karena itu Bank dalam memberikan kredit harus ada jaminan sebagai jaminan dan kepastian kredit yang diberikan, karena tanpa keamanan bank sulit menghindari risiko. sebagai hasil dari kreditor wanprestasi. Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit, faktor-faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi, dan upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan kredit macet dengan jaminan hipotek di PT. Bank Sumut Branch Stabat.Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, yuridis normatif adalah pendekatan berdasarkan norma atau hukum yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas sedangkan yuridis empiris adalah pendekatan dengan cara wawancara untuk mendapatkan informasi tentang upaya penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak hipotek.Hasil yang diperoleh dari penelitian di PT. Bank Sumut Cabang Stabat dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian credi di PT. Bank Sumut Branch Stabat menerapkan prinsip 5C yaitu karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi. Sehubungan dengan prinsip tersebut, Bank berpedoman pada dua prinsip, yaitu prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Adapun penyebab wanprestasi debitur pada PT. Bank Sumut Branch Stabat adalah karakter debitur dan kondisi ekonomi debitur menurun yang berakibat pada penurunan omset bisnis dan pada akhirnya membuat kemampuan debitur membayar bunga dan kewajiban kredit pokok menurun. Upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Stabat dalam penyelesaian kredit macet yang dijamin dengan hipotek adalah dengan cara penagihan dalam bentuk uang kepada nasabah, restrukturisasi kredit, lelang hipotek dan metode penghapusan langsung atau mencatat jumlah kredit macet. Eksekusi hipotek dapat dilakukan oleh pemegang hak itu sendiri dengan melakukan penjualan lelang umum tanpa meminta persetujuan eksekusi ke pengadilan distrik.Kata kunci: Perjanjian Kredit, Upaya Penyelesaian Kredit Macet, Setoran Jaminan