Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Klausul dari Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, telah memiliki kejelasan. Klausul yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, di harapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha, hanya demi perlindungan konsumen.Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kajian yuridis tentang label halal pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) ? 2. Bagaimana kajian yuridis tentang perlindungan Konsumen? 3. Bagaimana kebasahanan produk makanan tanpa label halal bagi konsumen muslim?Metode pendekatan yuridis normatif ini digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumen dan berbagai teori. Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah yang dapat menganalisa permasalahan yang akan dibahas.Kesimpulan Label memiliki kegunaan untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan. Hukum perlindungan konsumen yang mengatur mengenai pemberian perlindungan terhadap konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Perlindungan konsumen juga mengatur hak dan kewajiban dari konsumen, hak dan kewajiban dari pelaku usaha, serta hak dan kewajiban mempertahankan hak dan kewajiban tersebut. Keabsahan dan labelisasi halal sangatlah penting untuk menenteramkan umat Islam Indonesia pada khususnya dalam memilih makanan dan minuman, karena dengan demikian umat muslim dapat dengan mudah untuk memilih dan mengetahui mana produk yang boleh dan mana produk yang tidak boleh dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam.Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Keabsahan Produk, Makanan, Label Halal, Konsumen, Muslim, MUI, Kota Medan