Proses pemberian kredit, sering terjadi bahwa pihak kreditur dirugikan ketika pihak debitur melakukan wanprestasi, sehingga diperlukan suatu aturan hukum dalam pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan yang tertuang dalam suatu perjanjian kredit pada PT. BNI (Persero) Tbk SKC Polonia Medan, khususnya bagi pihak kreditur apabila debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya. Bagaimana Tinjauan Umum Perjanjian Kredit.Bagaiman Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di PT BNI (Persero) Tbk SKC Polonia Medan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan di bidang hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, mengunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data Library Research yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undang-undang, pendapat sarjana, bahan perkuliahan dan Field Research yaitu metode lapangan digunakan ketika peneliti mengunjungi lokasi PT. BNI (Persero) Tbk SKC Polonia Medan dan melakukan Observasi (pengamatan) serta Wawancara (interview). Perjanjian kredit menurut KUHPerdata mengenai Hak Tanggungan adalah mengenai kegiatan yang memberikan perlindungan dan kedudukan istimewa kepada kreditur tertentu sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Hukum mengenai yang dijamin dengan hak tanggungan mengatur perjanjian dan hubungan utang-piutang tertentu antara kreditur dan debitur. Kata Kunci : Kreditur, Perjanjian Kredit,Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan