Rumah merupakan suatu kebutuhan primer dan hak dasar manusia. Hak bertempat tinggal ini harus dipenuhi negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahan pada penelitian ini: Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut Cabang Medan. Bagaimanakah kedudukan hukum debitur dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Jika Terjadi Wanprestasi pada PT. Bank Sumut Cabang Medan. Bagaimanakah penyelesaian hukum dalam perjanjian kredit pemilikan rumah jika terjadi wanprestasi pada PT. Bank Sumut Cabang Medan Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Alat yang dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen dengan penelusuran kepustakaan (library research) serta penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara. Hak dari debitur dalam Perjanjian KPR pada Bank Sumut, yaitu menerima dana pencairan kredit apabila kredit telah disetujui. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak debitur berkewajiban memenuhi segala kelengkapan administrasi yang sesuai dengan peraturan bank yang berlaku. Berkewajiban memberikan Down Payment (DP) kepada pihak penjual/pengembang. Debitur berkewajiban membayar biaya yang diperlukan guna persiapan perjanjian kredit. Hak dan kewajiban kreditur meliputi debitur berhak menerima pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan dengan debitur. Berhak untuk menahan bukti pemilikan rumah atau sertifikat hak milik. Hubungan kontraktual dengan debitur berdasarkan atas suatu perjanjian KPR, yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kreditur dengan pihak debitur. Kewajiban debitur harus melaksanakan kewajiban apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian antara debitur dan kreditur. Penyelesaian hukum dalam perjanjian kredit pemilikan rumah jika terjadi wanprestasi pada PT. Bank Sumut Cabang Medan, yaitu dimulai dari surat peringatan, guna menanyakan alasan debitur belum memenuhi kewajibannya dan mengingatkan kepada debitur untuk membayar kewajibannya, apabila upaya yang dilakukan kreditur tidak ditanggapi oleh debitur, maka pihak kreditur mengirimkan somasi sebanyak tiga kali guna membicarakan kewajiban debitur. Setelah itu bank melakukan restrukturisasi kepada debitur, dengan cara melakukan musyawarah jika cara musyawarah juga tidak mencapai kesepakatan maka pihak bank mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dilakukan proses penyitaan. Kata Kunci : Debitur, Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah, Wanprestasi