Kesehatan adalah salah satu tolak ukur bahwa masyarakat tersebut sejahtera. Dalam rangka mensejahterakan rakyat Indonesia maka pemerintah mewujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan nasional pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta JKN haruslah mendapat perlindungan hukum yang baik karena posisi nya sebagai konsumen kesehatan maupun sebagai peserta BPJS Kesehatan. dalam skripsi ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum peserta JKN dengan mengangkat beberapa permasalahan yaitu bagaimana prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap pemegang polis jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, bagaimana perlindungan hukum (hak-hak) pemegang polis jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan cab. Kabanjahe, dan bagaimana penyelesaian kasus hukum yang dihadapi pemegang polis jaminan kesehatan berhubungan dengan penolakan klaim jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan cab Kabanjahe. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriftif, yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Setelah dilakukannya penelitian, maka dapat dilihat menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS prinsip-prinsip perlindungan hukumnya didasari prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang mengutamakan kesamaan dalam meperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan hukum terhadap hak-hak peserta BPJS Kesehatan terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan yang dilakukan pada BPJS Cab Kabanjahe ialah perlindungan represif. Penyelesaian kasus hukum yang dialami peserta BPJS Kesehatan terkait penolakan klaim sesuai dengan peraturan perundang-undang diselesaikan dalam dua bentuk yakni melalui cara mediasi dan/atau melalui pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan hukum, BPJS Kesehatan, Pemegang Polis.