This Author published in this journals
All Journal Civil Law
RIFQI FADILLAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN IJAB KABUL MELALUI WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM RIFQI FADILLAH
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.312 KB)

Abstract

Pernikahan bagi umat manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sangat sakral pula, dan tidak terlepas dari ketentuanketentuan yang ditetapkan syariat agama. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bentuk pengaturan ijab kabul melalui whatsapp. Keabsahan Pernikahan Secara Online Menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Keabsahan pernikahan secara online menurut hukum Islam Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research dan Penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Bentuk pengaturan ijab kabul melalui whatsapp, yaitu ijab kabul dilakukan dalam satu majelis pada syarat pertama, adalah ijab dan kabul terjadi dalam satu waktu. Suatu akad ijab dan kabul dinamakan satu majelis jika setelah pihak wali selesai mengucapkan ijab, calon suami segera mengucapkan kabul. Ijab kabul tidak boleh ada jeda waktu yang lama, karena jika ada jeda waktu lama antara ijab dan kabul, kabul tidak dianggap sebagai jawaban terhadap ijab. Ukuran jeda waktu yang lama, yaitu jeda yang mengindikasikan calon suami menolak untuk menyatakan kabul, antara ijab dan kabul tidak boleh diselingi dengan perkataan yang tidak terkait dengan nikah sekalipun sedikit, juga sekalipun tidak berpisah dari tempat akad, kemudian semua aspek perkawinan terpenuhi antara lain rukun,syarat sah, syarat-syarat perkawinan, tidak terdapat unsur rekayasa atau tipu daya. Keabsahan pernikahan secara online menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, hukum positif Indonesia tidak ada hukum yang mengatur secara formal, mengenai pernikahan melalui telepon atau online. Keabsahan pernikahan secara online menurut hukum Islam. Praktek ijab kabul secara online dapat dianggap sah jika satu majelis dalam prosesi akad hanya menyangkut kesinambungan waktu antara pengucapan ijab kabul, pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Hanafi, namun apabila satu majelis menyangkut kesinambungan waktu dan diharuskan untuk bersatu majelis atau dalam satu tempat para pihak yang melakukan akad dalam hal ini kedua calon mempelai dan juga wali dari calon mempelai perempuan, kalau menganut hal ini maka pernikahan melalui telepon atau online tidak bisa diterima keabsahannya, karena sudah jelas bahwasannya proses ijab kabul kedua mempelai tidak dalam satu tempat, pendapat ini dikemukakan oleh imam Syafi’i. dan apabola semua rukun dan syarat terpenuhi, ijab kabul melalui whatsaap, maka hal tersebut dibolehkan.   Kata Kunci : Keabsahan Ijab Kabul, Kompilasi Hukum Islam, Whatsaap